JAKARTA. Bank BNI Syariah membantah terjadi penghentian sementara layanan gadai emas. Mereka mengaku hanya membenahi, sementara layanan gadai emas masih berjalan seperti biasa. Klaim ini bertolak belakang dengan hasil penelusuran KONTAN ke konter bank syariah itu.
Imam Teguh Saptono, Direktur Kepatuhan BNI Syariah mengatakan, pihaknya hanya membatasi, bukan menghentikan gadai emas. Pembatasan merupakan upaya memenuhi titah Bank Indonesia (BI) dalam menata ulang bisnis ini. "Ada beberapa hal yang dibatasi, tapi tidak kami menghentikan," katanya, Minggu malam (1/1).
Pembatasan itu antara lain, bank hanya menerima gadai emas senilai maksimal Rp 100 juta. Jangka waktunya maksimal tiga bulan. Porsi gadai emas tidak lebih dari 20% dari total pembiayaan. Yang terakhir ini berbeda dengan surat BI bahwa portofolio gadai emas tidak boleh lebih dari 10% dari total pembiayaan
Nilai gadai emas BNI Syariah per Desember 2011 sekitar Rp 400 miliar – Rp 450 miliar atau sekitar 8,3% dari total pembiayaan senilai Rp 5,4 triliun. Jadi, masih di bawah ketentuan bank sentral.
Produk pembiayaan emas yang paling menuai sorotan BI adalah talangan emas. Skema produk ini, bank menalangi nasabah yang ingin membeli emas, tapi tidak mempunyai uang. Ini berbeda dengan skema gadai emas. Nasabah harus menyerahkan emas ke bank sebelum menerima dana. BNI Syariah mengaku tidak memiliki produk seperti itu.
Mengenai aksi spekulasi di gadai emas atau kebun emas, Imam mengaku tidak gampang melindungi bank dari praktik itu. Strategi bank, mewajibkan nasabah menebus emas yang pertama sebelum melakukan gadai kedua dan seterusnya, kurang efektif. "Nasabah bisa menggunakan banyak identitas, seperti adiknya, keponakan, dan seterusnya," katanya.
Imam membenarkan, Desember 2011 BI mengirimkan surat ke seluruh bank syariah, baik yang memiliki bisnis gadai emas ataupun tidak. Sayang, surat tersebut hanya bersifat imbauan, bukan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) ataupun Surat Edaran (SE). "Secara resmi belum ada imbauan lebih lanjut, kapan aturan itu akan berlaku," tambah Imam.
Rizqullah, Direktur Utama BNI Syariah menjelaskan, BI tidak tegas mengatakan kapan aturan itu berlaku. Namun, pihaknya bakal menyesuaikan diri dengan isi surat imbauan mulai Januari 2012 ini. "Saat ini bisnis gadai emas kami tetap berjalan," ucap Rizqullah.
Tenaga pemasar di BNI Syariah menuturkan hal sebaliknya. Dia mengatakan, bank menyetop gadai emas sejak November 2011. "Saya belum tahu kapan buka lagi. Tunggu instruksi manajemen," katanya.
Layani pencarian emas
Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BRI Syariah, juga sudah menempuh kebijakan serupa. Langkah ini bukan cuma mematuhi anjuran BI, juga menghindarkan bank dari risiko terburuk bisnis ini. Bukan apa-apa, harga emas dalam tren menurun. Jika nasabah tidak menebus gadai emasnya, bank terancam kesulitan likuiditas.
Sejauh ini hanya BRI Syariah yang membenarkan. "Penghentian ini untuk nasabah baru. Kami sedang konsolidasi bisnis ini," kata Ari Purwandono, Direktur BRI Syariah.
Sementara direksi BSM hingga kini belum memberikan penjelasan. Tapi beberapa petugas konter BSM yang disambangi KONTAN membenarkan penghentian produk ini. "Silakan tinggalkan nomor telepon. Kalau layanan ini sudah buka kembali, saya akan menghubungi Anda," kata customer service kepada KONTAN, Senin (2/12). Dia bilang, layanan ini berhenti sejak November.
Dalam surat edaran ke kantor cabang, manajemen BSM menjelaskan, portofolio gadai emas sudah melampaui batas 10% dari total pembiayaan, sehingga harus dihentikan sementara. "Sekarang kami hanya melayani pencairan kontrak gadai emas dari nasabah lama," katanya.
Irmaya Medikani, Officer Gadai BSM, membenarkan telah memberhentikan layanan nasabah baru. Namun dia menolak menjelaskan lebih jauh. "Kalau kebijakan silakan hubungi direksi, saya hanya tahu level teknis," ujarnya.
Sumber : http://keuangan.kontan.co.id/v2/read/1325574360/86627/Penghentian-gadai-emas-simpang-siur-
0 Comments:
Post a Comment