Senin, 18 Juli 2011

BI berencana ubah istilah "gadai emas" di perbankan syariah

61162_ilustrasi_emas_300_225

 

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana mengubah istilah gadai emas di perbankan agar tidak rancu dan disamakan dengan prinsip gadai yang ada di Perum Pegadaian.
“Tapi hingga saat ini belum ada finalisasi penamaan tersebut,” tutur Kepala Biro Pengembangan Penelitan dan Pengaturan Perbankan Syariah Bank Indonesia Tirta Segara, Jumat (15/7).

 

Sepanjang semester I 2011, bisnis gadai emas di perbankan syariah tumbuh hingga 15%. Di bisnis ini, bank mendapatkan fee dari administrasi penitipan emas di safe deposit box bank.

 

Tirta mengungkapkan, kini banyak masyarakat yang tertarik untuk menjaminkan emas secara gadai agar mendapatkan dana tunai.

 

"Pembiayaan tunai di perbankan syariah itukan tidak bisa memungut bunga, oleh karena itu bank syariah memanfaatkan gadai emas untuk dapat untung," terangnya, Jumat (15/7).

 

Investasi emas dapat dijalankan dengan transaksi gadai emas. Lazimnya transaksi gadai tentu dapat dilakukannya di pegadaian. Namun pada tahun 2008, bank sentral mengeluarkan peraturan perbankan syariah diperbolehkan mengeluarkan produk gadai, seperti gadai emas.

 

sumber :

http://keuangan.kontan.co.id/v2/read/1310713963/72949/BI-berencana-ubah-istilah-gadai-emas-di-perbankan-syariah