Kamis, 22 September 2011

Perbankan Syariah Siapkan Cadangan

61162_ilustrasi_emas_300_225

MAKASSAR, UPEKS--Harga emas mulai surut. Bank-bank yang selama ini menyediakan fasilitas gadai emas sudah harus mengantisipasinya dengan pencadangan seiring turunnya nilai jaminan yang berupa emas itu.


"Dalam perkembangannya memang ketika harga emas cenderung naik nilai yang dijaminkan akan meningkat tetapi yang perlu diantisipasi perbankan yang memberikan gadai syariah adalah ketika harga emas turun," ungkap Agung Wahyudi Rahardjo Pimpinan Cabang BRI Syariah Makassar, Rabu (21/9).


Menurutnya, perbankan syariah mesti mengeluarkan pencadangan yang besar dimana harus menjual kembali emas yang dimiliki dengan harga yang sama ketika nasabah menggadaikannya. Oleh karena itu diperlukan mitigasi risiko yang baik dalam pembiayaan gadai emas ini.


Agung menyebutkan, untuk BRI Syariah sendiri pihaknya mengatakan skema mitigasi risiko telah dibina dengan baik. Sehingga, sambungnya bank sendiri telah menyiapkan rasio pembiayaan terhadap nilai (loan to value) yang cukup besar.


Sebelumnya, BI mengungkapkan akan membatasi penggunaan dana pihak ketiga untuk pembiayaan dari gadai emas karena maraknya masyarakat yang menggadaikan emasnya untuk pembiayaan. Hal ini dibatasi untuk mencegah bank syariah fokus di bisnis gadai emas yang memang hanya sebagai pelengkap saja selain itu BI meminta mitigasi risiko yang baik ketika harga emas anjlok.


"Gadai emas itu kan masuk ke akad qardh yang merupakan pelengkap dari pembiayaan. Jangan sampai dimasa yang akan datang qardh membesar dan menjadi yang utama daripada kegiatan perbankan syariah. Karena di fatwanya hanya sebagai pelengkap maka kami akan mengaturnya," ujar Mulya Siregar, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), beberapa waktu lalu.


Qardh merupakan akad pinjaman kepada nasabah demi tujuan komersial maupun sosial dengan ketentuan dana tersebut wajib dikembalikan kepada lembaga keuangan syariah dengan jangka waktu yang telah ditentukan.


Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 79/DSN-MUI/III/2011, pembiayaan qardh sebagai pelengkap untuk tujuan komersial bisa menggunakan dana nasabah. Adapun akad qardh yang berdiri sendiri untuk tujuan sosial tidak boleh menggunakan dana nasabah atau harus menggunakan modal.


Seperti diketahui, harga emas memasuki awal tahun ini pada harga US$ 1.400 per ounce dan secara bertahap naik hingga menembus US$ 1.920 per ounce pada awal bulan ini. Namun secara perlahan, harga emas kini mulai surut dan dalam 2 pekan penurunannya mencapai 8%.


Para pialang memperkirakan emas bisa rebound jika menembus US$ 1.700 per ounce karena para pembeli mencari posisi untuk gain ke depannya. Harga emas terakhir berada pada US$ 1.778,49 per ounce. Sementara harga logam mulia dari Antam adalah Rp572.000 per gram.

 

 

Sumber : http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=72677

0 Comments: